KOTA BEKASI | Patrolibekasi — Fenomena usaha spa, pijat dan refleksi yang diduga menyimpang dari fungsi perizinannya mulai menjadi sorotan di Kota Bekasi. Promosi melalui media sosial bahkan disebut telah memasuki ruang yang nyaris tanpa batas, dengan siaran langsung yang menampilkan terapis, daftar layanan, hingga nomor kontak pemesanan.
Kondisi tersebut memunculkan keresahan masyarakat karena promosi yang dilakukan secara terbuka di ruang digital dinilai berpotensi mengaburkan batas antara layanan pijat atau spa dengan dugaan praktik prostitusi terselubung.
Salah satu lokasi yang disebut dalam penelusuran adalah Kyu Betos Spa & Massage, yang berada di Ruko CBD Bekasi Town Square (Betos) Blok G Nomor 23, Bekasi Timur.
Berdasarkan rilis penelusuran visual, aktivitas promosi lokasi tersebut terpantau melalui siaran langsung akun TikTok @bubuhhhhhh dengan nama profil “BETOS YANG PERMAI”.
Dalam rekaman berdurasi sekitar 17 detik itu, terlihat empat perempuan berada di sebuah ruangan tertutup. Pada layar siaran turut tercantum nomor kontak WhatsApp yang disebut identik dengan nomor pada materi promosi usaha tersebut.
Kolom komentar dalam siaran langsung itu juga disebut memuat sejumlah pertanyaan dari penonton yang mengarah pada transaksi seksual komersial.
Jika temuan tersebut benar, media sosial seolah telah berubah menjadi etalase raksasa yang menembus dinding-dinding ruang privat, memungkinkan promosi layanan berlangsung secara real-time dan dapat diakses siapa saja.
Namun, temuan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Status dan jenis layanan yang sebenarnya diberikan tetap membutuhkan verifikasi dari pengelola usaha maupun aparat berwenang.
Bukan Hanya Satu Lokasi
Penelusuran yang disampaikan dalam rilis juga menyebut dugaan praktik serupa ditemukan di sejumlah kawasan bisnis Kota Bekasi, antara lain Kompleks Ruko Bekasi Mas hingga Ruko Sentra Niaga Kalimalang.
Lokasi-lokasi tersebut disebut berada di kawasan strategis dan relatif dekat dengan pusat pemerintahan Kota Bekasi.
Kondisi itu menjadi pertanyaan tersendiri bagi masyarakat. Sebab, apabila dugaan penyalahgunaan kegiatan usaha tersebut benar terjadi secara terbuka, pengawasan terhadap kegiatan usaha seolah berhadapan dengan tirai yang semakin tipis, sementara aktivitas promosi justru berlangsung di tengah denyut kawasan perkotaan.
Secara regulasi, panti pijat dan pijat refleksi memang termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan di Kota Bekasi. Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 mencantumkan panti pijat dan pijat refleksi serta mandi uap/spa sebagai bagian dari kategori tersebut. Regulasi itu juga memberikan definisi mengenai usaha spa sebagai layanan perawatan yang antara lain dapat menggunakan metode pijat dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga.
Artinya, keberadaan usaha spa atau pijat pada dasarnya bukan sesuatu yang dilarang. Persoalannya muncul apabila kegiatan usaha tersebut diduga digunakan untuk aktivitas yang berada di luar fungsi layanan yang diperbolehkan atau memuat unsur pelanggaran hukum.
Sorotan Bergeser ke Promosi Digital
Penggunaan media sosial menjadi persoalan lain yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE mengatur larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap membutuhkan pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana, termasuk karakter konten, kesengajaan, hak untuk menyiarkan, serta konteks informasi yang disebarluaskan.
Selain UU ITE, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mendefinisikan pornografi sebagai berbagai bentuk pesan, termasuk gambar bergerak, tulisan maupun gerak tubuh yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan. Undang-undang tersebut juga mengenal istilah jasa pornografi yang dapat disediakan melalui internet dan komunikasi elektronik lainnya.
Dengan demikian, apabila suatu promosi digital benar-benar mengandung unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, persoalannya tidak lagi sekadar berkaitan dengan izin usaha, tetapi dapat masuk ke ranah hukum pidana.
Peristiwa Kekerasan Ikut Menambah Kekhawatiran
Keresahan masyarakat juga disebut meningkat setelah muncul sejumlah peristiwa kriminal yang dikaitkan dengan tempat usaha pijat atau refleksi di wilayah Bekasi.
Rilis menyebut adanya kasus pembunuhan seorang terapis serta peristiwa meninggalnya seorang pelanggan di lokasi usaha yang diduga berkaitan dengan penggunaan obat kuat.
Kendati demikian, masing-masing peristiwa tersebut harus tetap ditempatkan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum. Keterkaitan sebuah tempat usaha dengan tindak pidana tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan lokasi kejadian atau profesi korban.
Meski begitu, rangkaian peristiwa tersebut cukup menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan aparat pengawasan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai perizinan, standar keselamatan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Satpol PP dan Pemkot Bekasi Dipertanyakan
Di tengah perkembangan promosi digital yang bergerak secepat kilat, masyarakat kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Bekasi, khususnya perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penertiban.
Satpol PP Kota Bekasi sendiri dalam dokumen perencanaannya memiliki kegiatan pemantauan tempat hiburan dan panti pijat sebagai bagian dari program pengawasan.
Pertanyaan publik kini sederhana: sejauh mana pengawasan tersebut menyentuh aktivitas promosi digital yang secara terbuka menawarkan layanan usaha?
Sebab, ketika promosi usaha telah masuk ke ruang digital dan dapat disaksikan publik dalam hitungan detik, pengawasan konvensional yang hanya mengandalkan pemeriksaan fisik tempat usaha berpotensi tertinggal jauh.
Pemerintah daerah perlu memastikan setiap usaha spa, pijat dan refleksi beroperasi sesuai izin, standar pelayanan dan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan kewenangan hukum yang jelas.
Hingga berita ini disusun, pengelola usaha yang disebut dalam penelusuran maupun Pemerintah Kota Bekasi dan Satpol PP Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Masyarakat pun menanti jawaban. Sebab, di tengah gemerlap kawasan bisnis dan derasnya arus promosi digital, jangan sampai cahaya pengawasan justru kalah terang dari layar telepon genggam.(Skr)







