KABUPATEN BEKASI | Patriotbekasi – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Periode 2026–2034, tengah berada di persimpangan jalan setelah muncul dugaan persoalan administrasi dan dualisme kepanitiaan.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Burangkeng disorot karena diduga membekukan panitia Pilkades yang sebelumnya telah bekerja, kemudian membentuk kepanitiaan baru ketika Surat Keputusan (SK) panitia lama disebut belum dicabut secara sah.
Situasi tersebut membuat pesta demokrasi tingkat desa itu ibarat kapal yang berlayar dengan dua nakhoda. Di satu sisi terdapat panitia yang telah dibentuk sebelumnya, sementara di sisi lain muncul panitia baru hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus).
Persoalan bermula dari dinamika pendaftaran salah satu Bakal Calon (Bacalon) Kepala Desa, Isan Iskandar, pada akhir Juli 2026. Panitia Pilkades yang sebelumnya bertugas disebut telah menjalankan proses administrasi dengan mengacu pada ketentuan yang disesuaikan melalui Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-96/DPMD.
Namun, proses tersebut kemudian diwarnai tudingan mengenai ketidaknetralan dan diskriminasi pelayanan. Tuduhan itu selanjutnya berkembang menjadi persoalan yang melibatkan massa pendukung Bacalon.
Puncaknya terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2026. Sekitar 30 hingga 50 orang pendukung Isan Iskandar disebut mendatangi dan mengepung Kantor BPD Burangkeng.
Dalam situasi tersebut, BPD kemudian mengambil keputusan untuk membekukan panitia Pilkades yang sedang menjalankan tugas.
Keputusan itu kini dipersoalkan karena dinilai dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa proses pemeriksaan yang memadai terhadap berbagai tuduhan yang menjadi dasar pembekuan.
Dalam alegori sederhana, BPD yang seharusnya menjadi mercusuar bagi demokrasi desa justru dituding membiarkan cahaya hukum meredup ketika tekanan massa datang menerpa.
Persoalan lain muncul terkait penyebutan nomenklatur dalam penyampaian keputusan pembekuan panitia. Keputusan yang dibacakan Wakil Ketua BPD Burangkeng, Ahmad Sodikin, disebut mengatasnamakan “Pengawas BPD”.
Pihak yang mempersoalkan keputusan tersebut menilai nomenklatur “Pengawas BPD” tidak dikenal dalam struktur kelembagaan BPD sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan desa.
Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai legitimasi keputusan yang disampaikan kepada publik.
Persoalan kemudian memasuki babak baru ketika BPD Burangkeng menggelar Musdessus untuk membentuk panitia Pilkades baru. Langkah tersebut dipersoalkan lantaran SK panitia sebelumnya disebut belum dicabut melalui mekanisme yang sah.
Keadaan itu berpotensi menciptakan dua kepanitiaan yang berjalan dalam satu arena pemilihan kepala desa.
Seperti sebuah persimpangan tanpa rambu, keberadaan dua kepanitiaan dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian mengenai siapa yang memiliki kewenangan menjalankan tahapan Pilkades Burangkeng.
Bahkan, kepanitiaan baru tersebut disebut belum lama bekerja sudah menghadapi persoalan internal. Dua anggotanya, Natih dan Bait, dikabarkan mengundurkan diri setelah dilantik.
Pengunduran diri tersebut kemudian kembali memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengisian anggota panitia. Berdasarkan informasi yang disampaikan, penggantian dua anggota tersebut dilakukan melalui komunikasi telepon seluler, tanpa disebut adanya Musdessus ulang.
Rangkaian peristiwa itu kini menempatkan Pilkades Burangkeng dalam sorotan publik. Jika tidak segera memperoleh penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur administrasi yang jelas, berbagai keputusan yang lahir dari kepanitiaan tersebut berpotensi dipersoalkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Terlebih, seluruh tahapan Pilkades membutuhkan kepastian mengenai legalitas pembentukan panitia, kewenangan pengambil keputusan, serta prosedur administrasi yang menjadi dasar setiap tindakan.
BPD sebagai lembaga yang memiliki posisi strategis dalam pemerintahan desa dituntut memastikan setiap keputusan tidak hanya memperoleh dukungan politik, tetapi juga memiliki pijakan hukum yang kuat.
Sebab, demokrasi desa bukanlah arena tempat suara paling keras menjadi penentu. Ia semestinya menjadi taman tempat aturan tumbuh, prosedur menjadi pagar, dan setiap calon memperoleh kesempatan yang adil.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Ketua BPD Burangkeng terkait dasar hukum pembekuan panitia lama, pembentukan panitia baru, penggunaan nomenklatur “Pengawas BPD”, serta mekanisme penggantian anggota panitia yang mengundurkan diri.
Konfirmasi juga tengah diupayakan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi guna memperoleh penjelasan mengenai legalitas dan prosedur pembentukan kepanitiaan Pilkades Burangkeng.(Wahyu/Red)







