KABUPATEN BEKASI | Patriotbekasi — Pemerintah Kabupaten Bekasi menjadwalkan pelatihan pengoperasian becak listrik pada 22 September 2026. Agenda tersebut, menurut Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, masih sebatas memberikan pembekalan kepada calon pengemudi dan belum menjadi momentum penyerahan resmi kendaraan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Andi Suhadhi, menegaskan bahwa kegiatan pada 22 September bukan merupakan acara penyerahan maupun peresmian becak listrik.
“Tanggal 22 itu murni untuk pelatihan. Tukang becak dilatih dulu bagaimana cara menggunakan dan mengoperasikan becak listriknya,” ujar Andi Suhadhi kepada media.
Penegasan tersebut sekaligus meluruskan informasi yang sebelumnya berkembang bahwa 22 September akan menjadi jadwal penyerahan kendaraan. Untuk sementara, agenda yang telah dipastikan baru berupa pelatihan pengoperasian.
Penyerahan Belum Memiliki Jadwal
Andi menyampaikan, penyerahan resmi becak listrik belum memiliki jadwal yang ditetapkan. Dishub Kabupaten Bekasi masih menunggu kesiapan dan melakukan koordinasi dengan pihak yayasan.
Dengan demikian, terdapat dua tahapan yang berjalan secara terpisah. Pelatihan calon pengemudi dijadwalkan terlebih dahulu, sedangkan penyerahan kendaraan masih menunggu kepastian lebih lanjut.
Kondisi tersebut memang terlihat sebagai bagian kecil dari sebuah proses. Namun, bagi pengelolaan kendaraan yang nantinya digunakan untuk kepentingan masyarakat, kejelasan setiap tahapan tetap memiliki arti tersendiri.
Terlebih apabila kendaraan tersebut berasal dari atau akan menjadi bagian dari pengelolaan pemerintah daerah, informasi mengenai status kepemilikan, penerima, penggunaan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaannya menjadi hal yang patut dijelaskan secara terbuka.
Sejumlah Aspek Masih Perlu Diperjelas
Belum ditetapkannya jadwal penyerahan juga menyisakan sejumlah informasi yang belum disampaikan secara lengkap kepada publik.
Di antaranya jumlah unit becak listrik yang akan dioperasikan, pihak penerima, lokasi operasional, pola pemanfaatan, serta mekanisme pengelolaan setelah kendaraan diserahkan.
Demikian pula dengan aspek pemeliharaan, pembiayaan operasional, dan pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan atau kebutuhan perawatan kendaraan.
Kejelasan tersebut bukan berarti harus dimaknai sebagai persoalan yang telah terjadi. Sebaliknya, informasi itu menjadi penting sebagai bagian dari keterbukaan dalam pengelolaan fasilitas atau aset yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Apabila kendaraan tersebut termasuk barang milik daerah, pengelolaannya perlu memperhatikan ketentuan mengenai Barang Milik Daerah. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah—yang telah diubah, antara lain, dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024—mengatur berbagai aspek pengelolaan, termasuk penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan hibah barang milik daerah.
Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap becak listrik perlu disesuaikan dengan status hukum dan sumber pengadaan kendaraan tersebut. Karena itu, informasi mengenai asal-usul kendaraan, status kepemilikan dan mekanisme penyerahannya menjadi bagian yang relevan untuk dikonfirmasi lebih lanjut.
Pelatihan Menjadi Tahap Awal
Dari sisi teknis, pelatihan calon pengemudi dapat dipandang sebagai tahapan awal sebelum kendaraan digunakan. Pengemudi perlu memahami cara mengoperasikan kendaraan, termasuk aspek keselamatan dan tata cara penggunaannya.
Langkah tersebut menjadi lebih penting mengingat becak listrik memiliki sistem pengoperasian yang berbeda dibandingkan becak konvensional.
Dengan pelatihan terlebih dahulu, calon pengemudi setidaknya memperoleh kesempatan untuk memahami kendaraan sebelum digunakan dalam kegiatan sehari-hari.(Edw)







