KARAWANG, Patriotbekasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang kepada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021–2024. Dalam upaya mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara, tim penyidik melakukan penyegelan terhadap tiga lokasi yang berkaitan dengan proyek perumahan yang menjadi objek penyidikan.
Penyidikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tanggal 30 Maret 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor PRINT-1533A/M.2.26/Fd.2/05/2026 tanggal 13 Mei 2026.
Pada Kamis (18/6/2026) mulai pukul 16.00 WIB, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Karawang melakukan penyegelan terhadap:
1. Gedung Marketing Gallery Kartika Residence di Ruko Klari Indah, Kecamatan Karawang Timur.
2. Kantor Marketing Kartika Residence di Dusun Klari, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur.
3. Marketing Gallery Citra Swarna Grande di Desa Pancawati, Kecamatan Klari.
Langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas KPR BTN kepada pengembang perumahan tersebut.
Kejari Karawang juga mengungkapkan bahwa jumlah saksi yang telah diperiksa terus bertambah. Hingga saat ini, sebanyak 151 orang saksi telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Tim penyidik turut mengimbau para saksi yang telah menerima surat panggilan namun belum memenuhi panggilan agar segera hadir guna memperlancar proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Deby Febriantika Fauzi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pana Khusus (Kasipidsus) Moslem Haraki, menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Moslem Haraki, penyegelan yang dilakukan penyidik merupakan langkah hukum yang diperlukan untuk menjaga dan mengamankan barang bukti serta memastikan proses penyidikan berjalan efektif.
“Penyegelan ini merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk menjaga integritas alat bukti dan memastikan tidak ada dokumen maupun data yang berpotensi hilang atau berubah selama proses penyidikan berlangsung,” ujar Moslem Haraki.
Ia menegaskan bahwa Kejari Karawang berkomitmen mengusut perkara tersebut secara tuntas tanpa pandang bulu.
“Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan. Setiap perkembangan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Moslem juga mengapresiasi para saksi yang telah memenuhi panggilan penyidik dan berharap pihak-pihak lain yang masih belum hadir dapat bersikap kooperatif.
“Keterangan para saksi sangat penting untuk mengungkap secara terang peristiwa pidana yang sedang kami tangani. Karena itu kami mengimbau seluruh pihak yang dipanggil untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara dalam mendukung penegakan hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejari Karawang telah melakukan penggeledahan dan penyegelan kantor pusat PT BAS di Bekasi serta menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara penyaluran KPR BTN tersebut. Penyidikan terus berkembang seiring bertambahnya alat bukti dan jumlah saksi yang diperiksa.
Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum.
Redaksi
*Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Negeri Karawang, 18 Juni 2026.*






