Dituduh Dilarang Pakai Atribut dan Alamat Kantor, Ribuan Anggota Pemuda Pancasila Demo Damai di Bekasi
Kota Bekasi-patriotbekasi.com
Ribuan massa yang tergabung dalam Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa damai di kawasan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (14/10/2026).
Aksi yang berlangsung di area RSK 7 Nomor 10 tersebut digelar untuk menyuarakan aspirasi sekaligus meminta klarifikasi atas dugaan intimidasi dan tindakan yang merugikan nama besar organisasi Pemuda Pancasila Kota Bekasi.
Wakil Ketua III MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi, Paulus Kusmindar, mengungkapkan bahwa aksi ini dilatarbelakangi oleh dugaan adanya larangan dari pihak tertentu terhadap Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi, Aryas Budiman, beserta anggotanya. Larangan tersebut berkaitan dengan penggunaan alamat kantor sekretariat serta penggunaan seragam dan atribut resmi organisasi.
Dalam tuntutannya, Paulus mendesak dua pihak berinisial A dan J untuk segera memberikan klarifikasi serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada organisasi.
“Kami dari MPC Ormas Pemuda Pancasila Kota Bekasi melaksanakan aksi damai ini untuk meminta klarifikasi terkait adanya dugaan larangan terhadap Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi, Aryas Budiman, beserta anggota, untuk menggunakan alamat Kantor Pemuda Pancasila Kota Bekasi dan mengenakan seragam atau atribut organisasi,” ujar Paulus di lokasi aksi, Rabu (14/10/2026).
Paulus menegaskan bahwa Pemuda Pancasila merupakan organisasi kemasyarakatan yang sah dan legal secara hukum di Indonesia. Selama aktivitas organisasi tidak melanggar hukum, penggunaan identitas, atribut, dan kantor sekretariat adalah hak sah dalam menjalankan roda organisasi.
Ia juga mengingatkan bahwa Aryas Budiman terpilih sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi melalui mekanisme resmi organisasi yang didukung penuh oleh perwakilan dari 12 kecamatan dan 56 kelurahan se-Kota Bekasi. Oleh karena itu, kehormatan dan marwah organisasi harus tetap dijaga.
Meski demikian, Paulus menegaskan bahwa pihak pimpinan tidak membenarkan adanya anggota yang menyalahgunakan nama atau atribut organisasi untuk tindakan melanggar hukum.
“Apabila terbukti ada anggota yang melakukan pelanggaran, organisasi akan menindak tegas sesuai aturan internal, termasuk pemberian sanksi hingga pencopotan dari jabatan organisasi,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Paulus menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini secara damai dan berada di koridor hukum. Pihaknya siap berkoordinasi dengan jajaran pimpinan pusat serta aparat penegak hukum demi mendapatkan kejelasan.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik, secara terbuka, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengesampingkan penghormatan terhadap organisasi maupun institusi penegak hukum,” pungkas Paulus. (Sekar)







