Jumat, Oktober 16, 2026
spot_img
spot_imgspot_img

TOP NEWS

Bekasi Terkini

spot_img

Trending

Warga Grand Harmoni Park Persoalkan Penunjukan Ketua RT dan RW, Minta Kejelasan Dasar Hukum

KABUPATEN BEKASI | Patriotbekasi – Sejumlah warga Perumahan Grand Harmoni Park, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, mempersoalkan penunjukan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang dinilai tidak melibatkan warga secara memadai.

Persoalan tersebut mencuat setelah muncul keberatan dari warga terhadap mekanisme pemilihan dan penunjukan pengurus lingkungan di perumahan yang dihuni sekitar 230 kepala keluarga (KK).

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, persoalan itu berkaitan dengan pembentukan pengurus lingkungan yang sebelumnya disebut telah dipilih secara demokratis melalui swadaya masyarakat. Warga mempertanyakan dasar penunjukan pengurus baru serta dugaan pembatasan hak warga dalam menentukan ketua RT dan RW. Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media pada Kamis (15/10/2026), sejumlah warga mengaitkan persoalan tersebut dengan Kepala Desa Muktiwari terpilih, H. Rusdi, S.E., beserta sejumlah pihak yang disebut sebagai kadernya.

Namun, dugaan adanya motif politik dalam persoalan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Warga Pertanyakan Hak Memilih Pengurus Lingkungan
Persoalan ini mencuat setelah beredarnya rekaman suara yang menurut pihak warga berkaitan dengan pembahasan pemilihan ketua RT dan RW di lingkungan Grand Harmoni Park.

Dalam rekaman tersebut, seorang pria bernama Rojak, yang disebut sebagai anak H. Rusdi, diduga menyampaikan bahwa pemilihan pengurus lingkungan hanya dapat dilakukan oleh kelompok yang disebut sebagai kader H. Rusdi.

Menurut keterangan warga, Rojak menyebut terdapat tujuh orang kader di lingkungan Grand Harmoni Park yang berhak memilih dan dipilih menjadi ketua RT maupun RW.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan dari warga mengenai mekanisme pemilihan, kriteria pemilih, serta dasar hukum yang digunakan dalam penentuan pengurus lingkungan.

Sejumlah warga menilai mekanisme tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Meski demikian, isi rekaman suara tersebut masih perlu dikonfirmasi langsung kepada Rojak dan pihak-pihak terkait untuk memastikan konteks pernyataan serta maksud yang disampaikan.

Baca Juga  Imigrasi Bekasi Perkuat Layanan dan Pengawasan WNA

Sesepuh Warga Pertanyakan Keberadaan Tujuh Kader
Babah Sinan, sesepuh warga Grand Harmoni Park, mempertanyakan keberadaan tujuh orang yang disebut sebagai kader dan dikaitkan dengan hak memilih pengurus lingkungan.

“Kapan ada tujuh orang kader di GHP yang ada di RT 004? KTP saja baru jadi pas hari terakhir data susulan. Itu pun kalau bukan Pak RW lama yang mengurus, mereka tidak akan bisa mencoblos,” ujar Babah Sinan.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya persoalan yang perlu diperjelas mengenai identitas, status kependudukan, dan kedudukan tujuh orang yang disebut sebagai kader dalam proses pemilihan pengurus lingkungan. Namun, keterangan tersebut merupakan pernyataan narasumber dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai keabsahan hak pilih pihak-pihak yang dimaksud.

Sementara itu, Slamet, sesepuh warga RT 001, mengaku telah mempertanyakan dasar hukum penunjukan langsung ketua RT dan RW. Menurut Slamet, jawaban yang diterimanya justru mengacu pada kejadian pada masa lalu.

“Saya tanyakan aturannya tentang penunjukan ketua RT dan RW di perumahan, dijawab: ‘Dulu waktu orang tua saya kalah, mereka melakukan hal yang sama’,” tutur Slamet.

Pengurus RW Tunggu Perkembangan
Ketua RW 037, Bung Tikno, menyatakan masih mencermati perkembangan persoalan yang terjadi di lingkungan Grand Harmoni Park. Ia mengaku belum menentukan langkah hukum yang akan ditempuh untuk menanggapi persoalan tersebut.

“Kita lihat saja perkembangannya. Untuk saat ini, kami belum memikirkan langkah apa yang akan diambil guna menanggapi kesewenang-wenangan ini,” kata Bung Tikno.

Bung Tikno juga dikenal sebagai wartawan senior dan menjabat Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional BP 08 Relawan Pemenangan Prabowo.

Baca Juga  Antoni Silaban Pimpin PPBJS Jabodetabek, Pendidikan Jadi Prioritas

Sikap tersebut menunjukkan bahwa pihak pengurus RW masih mempertimbangkan perkembangan situasi sebelum menentukan langkah berikutnya. Perlu Klarifikasi atas Dasar Hukum Pemilihan RT dan RW
Persoalan pemilihan pengurus RT dan RW di Grand Harmoni Park juga memunculkan pertanyaan mengenai ketentuan hukum yang mengatur pembentukan lembaga kemasyarakatan desa.

Warga menyebut sejumlah regulasi sebagai dasar pembentukan pengurus lingkungan, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang berlaku di Kabupaten Bekasi.

Secara umum, ketentuan mengenai lembaga kemasyarakatan desa perlu dibaca bersama peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang mengatur tata cara pembentukan, pemilihan, pengangkatan, serta masa jabatan pengurus RT dan RW.
Karena itu, penentuan apakah mekanisme yang dipersoalkan warga sesuai atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku harus didasarkan pada aturan yang tepat dan fakta mengenai proses pembentukan pengurus tersebut.

Apabila terdapat perbedaan pendapat mengenai mekanisme pemilihan, pemerintah desa dan pemerintah kecamatan dapat dimintai penjelasan mengenai prosedur yang seharusnya diterapkan.

Media masih menunggu Penjelasan Kepala Desa Persoalan di Grand Harmoni Park dari Kepala Desa Muktiwari terpilih, H. Rusdi, termasuk mengenai keterlibatan pihak-pihak yang disebut sebagai kadernya dalam proses penentuan pengurus RT dan RW. Status pekerjaan Rojak yang disebut-sebut sebagai pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi juga perlu dijelaskan dari instansi terkait.

Hingga berita ini disusun, redaksi membuka ruang bagi H. Rusdi, Rojak, Pemerintah Desa Muktiwari, Pemerintah Kecamatan Cibitung, dan pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi serta hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan. Persoalan ini diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang transparan, sesuai peraturan yang berlaku, serta mengedepankan musyawarah agar hubungan antarwarga tetap terjaga.(ATP)

Baca Juga

Artikel Lainnya

ARTIKEL POPULER