KABUPATEN BEKASI | Patriotbekasi — Wartawan Kimsan Indra Simaremare melaporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syarif Donny Sirait, ke Polres Metro Bekasi terkait dugaan penghinaan dan pengusiran saat dirinya menjalankan tugas jurnalistik.
Laporan tersebut dibuat pada Kamis (8/10/2026) dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Laporan diterima pada pukul 17.33 WIB.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa (6/10/2026), ketika Kimsan bersama dua rekannya mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk meminta konfirmasi terkait persoalan kedinasan.
Namun, menurut keterangan Kimsan yang dituangkan dalam laporan, dirinya justru mendapat perlakuan yang dianggap merendahkan profesinya sebagai wartawan.
Dalam uraian laporan, Kimsan menyebut terlapor diduga melontarkan sejumlah ucapan yang menyinggung kondisi fisik dan bau badan dirinya.
Selain itu, terdapat pula ucapan yang dicantumkan dalam laporan, yakni, “Saya tidak menghina tapi memang sudah hina.”
Kimsan mengatakan keputusan melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian ditempuh agar dugaan yang terjadi dapat diperiksa berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti.
“Saya datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, bukan mencari persoalan pribadi. Karena merasa direndahkan, saya memilih menempuh jalur hukum agar kejadian ini diperiksa secara adil,” ujar Kimsan.
Koordinator Aksi Solidaritas Wartawan Bekasi Raya, Paulus Simulango, meminta kepolisian menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Paulus, perbedaan pandangan antara pejabat publik dan wartawan semestinya diselesaikan melalui komunikasi yang baik sehingga tidak berkembang menjadi persoalan hukum.
Ia juga menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa membedakan kedudukan pelapor maupun pihak yang dilaporkan.
“Jangan ada kesan bahwa laporan terhadap pejabat diperlakukan berbeda dengan laporan masyarakat biasa. Sebaliknya, jangan pula karena yang dilaporkan pejabat kemudian langsung dianggap bersalah. Semua harus diuji melalui hukum dan alat bukti,” kata Paulus.
Paulus juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan evaluasi terhadap pola komunikasi pejabat publik dengan wartawan, terlepas dari hasil penanganan laporan polisi tersebut.
Dalam laporan tersebut, Kimsan mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan Pasal 436 KUHP sebagai ketentuan subsidair.
Namun, pencantuman pasal dalam laporan polisi belum berarti unsur tindak pidana telah terbukti. Kepolisian masih perlu melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, saksi, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Syarif Donny Sirait terkait laporan tersebut. Syarif memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Selanjutnya, penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







