Jumat, Oktober 16, 2026
spot_img
spot_imgspot_img

TOP NEWS

Bekasi Terkini

spot_img

Trending

Empat Sertifikat Dipersoalkan, BPN Kota Bekasi Bungkam

KOTA BEKASI | Patriotbekasi — Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bekasi menyatakan akan melakukan verifikasi langsung ke lokasi lahan yang menjadi objek pengaduan warga terkait empat pengajuan sertifikat yang dipersoalkan dalam aksi Tim Sebelas, Senin (28/9/2026).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut mediasi antara perwakilan warga dan pihak BPN Kota Bekasi setelah ratusan massa mendatangi Kantor ATR/BPN Kota Bekasi di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur.

Dalam mediasi, Tim Sebelas meminta BPN Kota Bekasi membekukan proses empat pengajuan sertifikat yang disebut berkaitan dengan nama Kamal Alatas. Warga meminta proses administrasi terhadap objek tanah tersebut diperiksa terlebih dahulu sebelum ada keputusan lebih lanjut.

BPN Kota Bekasi menyatakan akan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi lokasi dan dokumen yang menjadi objek pengaduan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam mediasi, langkah administratif dapat diambil apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran atau pemalsuan data.

Hingga berita ini diperbarui, redaksi belum memperoleh informasi mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Konfirmasi telah dilakukan kepada Bagian Tata Usaha melalui Lenny melalui pesan WhatsApp, +62 811-1277-XXX. Redaksi juga mendatangi Kantor BPN Kota Bekasi dan saat itu ditemui seorang staf bernama Agus. Namun, belum diperoleh penjelasan substantif mengenai perkembangan verifikasi maupun hasil pemeriksaan atas empat pengajuan sertifikat yang dipersoalkan warga.

Dugaan KTP-El Ganda Mm asih Menunggu Verifikasi
Selain persoalan empat pengajuan sertifikat, aksi Tim Sebelas juga memunculkan dugaan kepemilikan lebih dari satu KTP elektronik (KTP-el) yang dikaitkan dengan seorang pejabat di lingkungan Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur.

Ketua Tim Sebelas, Andreas Beda Kredok, menyebut nama Kamal Alatas dan menuding adanya pemalsuan data yang merugikan masyarakat. Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan dugaan kepemilikan dua KTP.

Namun, pernyataan tersebut merupakan tudingan dari pihak pengunjuk rasa dan belum terkonfirmasi secara independen.

Redaksi belum memperoleh dokumen kependudukan atau keterangan dari instansi berwenang yang dapat memastikan adanya KTP-el ganda sebagaimana dituduhkan.

Secara normatif, Pasal 63 ayat (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa penduduk hanya memiliki satu KTP-el.

Karena itu, untuk memastikan ada atau tidaknya identitas kependudukan ganda, diperlukan pemeriksaan terhadap database kependudukan, NIK, elemen data, serta proses penerbitan dokumen.

Kepemilikan fisik lebih dari satu kartu juga tidak serta-merta dapat dijadikan kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan pemalsuan. Hal tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan administrasi dan alat bukti yang sah.

Publik Menunggu Hasil Verifikasi BPN
Bagi publik, verifikasi yang dijanjikan BPN Kota Bekasi menjadi bagian penting untuk memperoleh kejelasan mengenai status empat pengajuan sertifikat yang dipersoalkan.

Pemeriksaan setidaknya perlu memastikan kesesuaian identitas pemohon, dokumen dasar penguasaan atau kepemilikan tanah, riwayat peralihan hak, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan administrasi pertanahan.

Tim Sebelas sendiri telah memberikan tenggat waktu kepada BPN Kota Bekasi untuk menunjukkan tindak lanjut atas hasil mediasi tersebut.

Sementara itu, redaksi juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada pejabat yang disebut dalam pemberitaan melalui surat resmi yang disampaikan pada Rabu (30/9/2026) di Kantor Kecamatan Kramatjati.

Pemberitaan ini menempatkan dugaan KTP-el ganda, dugaan pemalsuan data, serta kaitannya dengan proses administrasi pertanahan sebagai informasi yang masih dalam tahap verifikasi, bukan sebagai kesimpulan hukum bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana atau terlibat dalam perkara pertanahan.(Red)

Baca Juga

Artikel Lainnya

ARTIKEL POPULER