BEKASI | Patriotbekasi — Pengawasan masyarakat terhadap peredaran obat keras daftar G ibarat lentera di tengah lorong gelap: keberadaannya dibutuhkan untuk menerangi persoalan, tetapi cahaya itu tetap harus diarahkan agar tidak berubah menjadi api yang membakar batas kewenangan hukum.
Polemik tersebut mencuat menyusul sorotan terhadap aktivitas akun TikTok @angel.vission yang disebut melakukan perekaman visual terhadap sejumlah toko obat di wilayah Bekasi. Aktivitas itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai batas antara kontrol sosial, aktivitas jurnalistik atau advokasi masyarakat, dengan tindakan yang apabila terbukti dilakukan untuk memperoleh keuntungan melalui tekanan terhadap pihak tertentu dapat memasuki wilayah hukum pidana.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan pola operasi yang dilakukan secara terstruktur. Perekaman di lokasi usaha diduga tidak semata-mata digunakan sebagai dokumentasi atau bahan publikasi, tetapi menurut salah seorang pengelola usaha, rekaman tersebut disebut pernah menjadi bagian dari proses negosiasi mengenai kompensasi tertentu.
Menurut pengelola usaha tersebut, apabila kesepakatan finansial tercapai, terdapat dugaan imbal balik berupa keleluasaan menjalankan aktivitas usaha serta tidak dipublikasikannya materi rekaman yang telah diperoleh.
Gambaran itu, jika dianalogikan, seperti seseorang yang membawa sebuah cermin untuk menunjukkan noda di wajah orang lain. Cermin tersebut pada dasarnya dapat menjadi alat koreksi. Namun, apabila cermin kemudian dijadikan alat tawar-menawar agar noda tidak diperlihatkan, persoalannya tidak lagi semata tentang apa yang tampak di permukaan, melainkan tentang motif di balik tindakan tersebut.
Bantahan atas Dugaan Penerimaan Uang
Redaksi kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak yang mengelola akun @angel.vission mengenai dugaan penerimaan uang tunai sebesar Rp13 juta hingga Rp15 juta dari seseorang yang disebut sebagai “bos” Tramadol di wilayah Kota Bekasi.
Informasi yang dikonfirmasi menyebut dugaan penyerahan uang tersebut berlangsung di sebuah gerai McDonald’s pada Rabu, 8 Juli 2026. Namun, dugaan tersebut dibantah secara tegas oleh pihak Angel Vision.
Dalam komunikasi melalui WhatsApp, @angel.vission menyatakan bahwa dirinya maupun pihaknya tidak pernah menerima uang atau pemberian apa pun dari pihak yang disebut sebagai “bos Tramadol”. Ia juga menyatakan tidak mengenal pihak tersebut dan menegaskan tidak ingin melakukan kompromi.
“Kami tidak pernah menerima apa pun dari bos tramadol dan kami tidak ingin kompromi apalagi kenal dengan mereka. Kami tetap akan lawan!!”, jawab Angel dengan WhatsApp: +62 838-0198-19XX.
Ketika redaksi mengirimkan foto yang diklaim berkaitan dengan pertemuan tersebut, pihak Angel Vision merespons singkat, “Apaan sih itu”.

Redaksi selanjutnya meminta penjelasan mengenai materi visual tersebut, termasuk mempertanyakan apakah foto itu merupakan hasil penyuntingan atau editan. Namun Angel tidak memberikan penjelasan.
Ketika Kontrol Sosial Berhadapan dengan Kewenangan Negara
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah batas kewenangan. Pengawasan masyarakat terhadap dugaan peredaran obat keras memang memiliki tempat dalam kehidupan demokratis.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi, melakukan pemantauan, mengadukan dugaan pelanggaran, maupun mendorong aparat melakukan pemeriksaan. Namun, tindakan penegakan hukum memiliki mekanisme tersendiri.
Apabila ditemukan dugaan peredaran obat tertentu secara ilegal, proses pemeriksaan, penyitaan barang bukti, penyidikan dan tindakan hukum lainnya harus dilakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Di titik inilah garis batas menjadi penting. Kontrol sosial ibarat penunjuk jalan. Ia dapat menunjukkan adanya jalan yang berlubang, tetapi bukan berarti penunjuk jalan mengambil alih pekerjaan petugas yang memiliki kewenangan untuk menutup atau memperbaiki jalan tersebut.
Dengan demikian, apabila benar terdapat dugaan pelanggaran terkait peredaran obat keras daftar G, mekanisme yang semestinya ditempuh adalah pelaporan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum maupun instansi pengawas yang berwenang.
Dugaan Tekanan dan Persoalan Pembuktian
Informasi mengenai adanya perekaman, pendampingan sejumlah orang, serta kehadiran kelompok yang mengatasnamakan Badan Perwakilan Netizen juga menjadi bagian dari informasi yang perlu diverifikasi.
Kehadiran beberapa orang dalam suatu kegiatan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya intimidasi. Demikian pula perekaman terhadap suatu objek tidak otomatis merupakan tindak pidana.
Persoalan hukum baru dapat dinilai setelah seluruh unsur perbuatan, niat, cara melakukan, hubungan antar-pihak, serta akibat yang ditimbulkan dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Begitu pula tuduhan mengenai pemerasan atau ancaman tidak dapat hanya didasarkan pada keberadaan video, foto, percakapan, ataupun kesaksian sepihak.
Dalam konteks tersebut, penyelidikan aparat menjadi penting agar kabut antara fakta dan tuduhan tidak semakin tebal.
Jerat Hukum Menunggu Pembuktian
Apabila dalam suatu perkara ditemukan bukti mengenai ancaman atau pemerasan melalui sarana elektronik, ketentuan pidana yang relevan dapat dipertimbangkan oleh aparat sesuai konstruksi perbuatan dan waktu kejadiannya.
Demikian pula ketentuan dalam Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 482 dan 483, mengenai pemerasan atau pengancaman dapat diterapkan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Sementara itu, penggunaan atau penyebarluasan data pribadi juga harus dilihat berdasarkan ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, termasuk jenis data yang digunakan, cara memperoleh, tujuan penggunaan, serta ada atau tidaknya dasar hukum yang membenarkan pemrosesan tersebut.
Namun, penerapan pasal-pasal tersebut bukan kewenangan media untuk menetapkan. Media hanya dapat memberitakan dugaan berdasarkan informasi yang telah diverifikasi, sedangkan penentuan ada tidaknya tindak pidana merupakan ranah aparat penegak hukum dan pengadilan.
Hal yang sama berlaku terhadap ketentuan penyertaan yang tercantum pada pasal 20 dalam KUHP. Keterlibatan beberapa orang dalam suatu kegiatan tidak otomatis menjadikan seluruhnya sebagai pelaku tindak pidana. Unsur kesengajaan, peran, hubungan antar-pelaku, serta kontribusi masing-masing harus dibuktikan secara hukum.
Menempatkan Pers pada Jalurnya
Dalam perkara yang sarat tudingan seperti ini, pers memiliki posisi yang berbeda dari aparat penegak hukum. Pers tidak bertugas menjadi hakim, penyidik, maupun jaksa.
Tugas pers adalah mencari, memperoleh, mengolah, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada publik dengan tetap menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Karena itu, setiap informasi mengenai dugaan transaksi, intimidasi, perekaman tersembunyi, maupun keterlibatan pihak lain harus ditempatkan sebagai dugaan atau klaim, sepanjang belum memperoleh pembuktian yang memadai.
Prinsip keberimbangan juga mengharuskan pihak yang dituduh diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi. Dalam perkara ini, bantahan dari pihak Angel Vision menjadi bagian penting yang harus disampaikan kepada publik.
Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip kemerdekaan pers dan kewajiban pers untuk menghormati asas praduga tak bersalah sebagaimana tercermin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta prinsip-prinsip yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan pedoman Dewan Pers mengenai pemberitaan media siber.
Menunggu Cahaya dari Penegakan Hukum
Kini, bola berada di lapangan institusi yang memiliki kewenangan. Jika benar terdapat praktik peredaran obat keras tanpa izin atau resep yang melanggar ketentuan, masyarakat tentu berharap aparat melakukan penindakan sesuai hukum.
Sebaliknya, apabila terdapat dugaan bahwa kegiatan pengawasan digunakan sebagai alat tekanan untuk memperoleh keuntungan pribadi, dugaan tersebut juga semestinya diperiksa secara objektif. Dua persoalan itu tidak boleh dicampuradukkan.
Sebab, memberantas peredaran obat ilegal tidak membutuhkan aksi di luar koridor hukum. Begitu pula mengawasi masyarakat tidak boleh berubah menjadi ruang untuk melakukan penghakiman tanpa proses pembuktian. Pada akhirnya, hukum harus menjadi kompas, bukan pedang yang diayunkan berdasarkan dugaan.
Publik membutuhkan kepastian: siapa yang benar-benar menjalankan fungsi pengawasan, siapa yang memiliki kewenangan penindakan, apakah benar terdapat transaksi sebagaimana diklaim, serta apakah terdapat unsur pidana dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut.
Semua pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui verifikasi dan proses hukum yang transparan. Dan seperti sebuah sungai yang harus kembali ke alurnya, seluruh tindakan—baik pengawasan masyarakat, aktivitas media maupun penegakan hukum—semestinya kembali pada satu muara: kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan dan supremasi hukum.(EDU/Red)







